Contents
Gebrakan yang dilakukan oleh calon presiden dari Partai NasDem, PKS dan Demokrat saat masih menjabat sebagai gubernur DKI, Anies Baswedan, banyak mendapat acungan jempol. Selain penyediaan berbagai fasilitas publik, salah satu gebrakan yang banyak mendapat sambutan baik adalah pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan untuk objek tertentu.
Selain rumah hunian untuk luas 36 meter persegi pertama yang dibebaskan dari pajak, berikutnya adalah rumah keagamaan atau sarana yang menjadi fasilitas kegiatan belajar dan pengembangan ilmu agama. Jenis sarana ini banyak dikelola secara mandiri dan sebelumnya dikenakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Wujud Kepedulian terhadap Perkembangan Rumah Keagamaan
Anies menyebutkan, kegiatan keagamaan perlu mendapat dukungan penuh dan berbagai kemudahan. Salah satunya adalah dengan dukungan agar pengelola tidak merasa dibebani dengan banyak biaya.
Diakui, ada beberapa rumah keagamaan yang sebelumnya berada di lokasi perkampungan. Seiring dengan perkembangan wilayah tersebut, area dimana rumah keagamaan berada akhirnya berkembang dan menjadi objek pajak dengan angka yang cukup besar.
Karena tidak bisa menutup biaya operasional, termasuk dengan beban pajak yang harus dibayar setiap tahun, akhirnya pengelola menutupnya. Jika hal ini terjadi, tentu sangat disayangkan. Masyarakat akan kehilangan tempat untuk pengembangan ilmu dan pemahaman keagamaannya.
Anies juga mengakui bahwa peran tempat kegiatan keagamaan tersebut sangat penting. Bukan hanya untuk generasi sekarang, tetapi juga dalam rangka mempersiapkan generasi di masa mendatang agar lebih memiliki bekal agama. Selain itu Anies Baswedan melihat peran dari rumah keagamaan sangat besar untuk mencerdaskan masyarakat.
Verifikasi dari Menteri Agamaan
Dalam kaitannya dengan pembebasan pajak tersebut, Anies menyampaikan bahwa rumah keagamaan yang dimaksud harus sudah mendapat verifikasi dari Kementerian Keagamaan. Verifikasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan yang dimaksud benar-benar untuk kegiatan keagamaan dan sesuai dengan ketentuan.
Ketentuan yang berlaku diantaranya adalah a minimal 50% dari luas bangunan tersebut digunakan untuk kepentingan agama, sedangkan sisanya bisa untuk berbagai penggunaan.
Saat ini banyak bangunan yang multifungsi. Selain sebagai tempat menjalankan kegiatan agama, juga untuk usaha bagi pengelola maupun pihak lain. Jika multifungsi seperti contoh, maka harus dilihat persentase penggunaannya.
Diakui oleh tokoh politik kharismatik ini, banyak rumah pribadi yang oleh pemiliknya digunakan secara multifungsi, tempat tinggal dan menjalankan kegiatan keagamaan, seperti untuk belajar mengaji, pengajian dan lainnya. Bahkan tidak jarang, bagian yang digunakan untuk kegiatan kemasyarakatan yang berkaitan dengan agama tersebut lebih luas.
Harapannya dengan pembebasan pajak, bisa membantu dan mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam membentuk karakter generasi muda mendatang yang lebih baik. Selain itu juga menjadi bekal belajar agama bagi generasi sekarang.
Apakah Rumah Keagamaan di Seluruh Indonesia akan Bebas Pajak?
Pertanyaan seperti ini banyak yang mengutarakan. Sebagai tokoh yang dekat dengan masyarakat, Anies memberikan dukungan penuh pada aktivitas kemasyarakatan, termasuk yang berkaitan dengan agama. Karena itu jika terpilih menjadi presiden, tidak menutup kemungkinan, apa yang berlaku di DKI tersebut akan berlaku di seluruh Indonesia.
Dengan adanya pembebasan pajak bagi rumah atau tempat untuk belajar agama diharapkan bisa mendukung dan mendorong semakin banyaknya pusat-pusat belajar yang dikelola oleh masyarakat secara mandiri.
Gebrakan Anies Baswedan selama menjabat sebagai gubernur DKI Sudah banyak dirasakan oleh masyarakat. Tidak salah jika banyak harapan tokoh politik ini menang di pemilu 2024 nanti dan membawa gebrakan yang sama untuk seluruh wilayah Indonesia.