Anies Baswedan, tokoh politik kharismatik yang tahun 2024 nanti akan maju sebagai calon kandidat presiden RI menyampaikan pendapatnya tentang kebebasan berpendapat dan kritik kepada pemerintah.
Tokoh yang terkenal dekat dengan masyarakat ini sangat mendukung penyampaian aspirasi dari semua pihak, termasuk masyarakat demi terciptanya tatanan negara yang lebih baik.
Dalam pidato politik ketika menghadiri Milad PKS ke 21, Anies menyampaikan bahwa negara harus menjamin semua warga masyarakat yang mau menyampaikan keluhan, kritikan dan masukan.
Justru hal tersebut sangat penting sehingga pemerintah mengetahui apa yang diinginkan oleh masyarakat karena sebenarnya pemerintah merupakan pelayan yang harus menciptakan iklim kondusif.
Kebebasan Berpendapat dan Kritik pada Pemerintah
Lebih lanjut, mantan gubernur DKI ini menyatakan bahwa kebebasan berpendapat dan kritik terhadap pemerintah harus dijamin.
Jangan sampai ada diskriminasi, tekanan bahkan persekusi terhadap masyarakat yang menyampaikan ide, gagasan dan pemikirannya yang menyebabkan ketakutan yang dapat mematikan aspirasi rakyat.
Persekusi merupakan bentuk intimidasi atau perlakuan buruk dari satu pihak atau kelompok terhadap pihak dan kelompok lain. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Sedangkan untuk menciptakan tatanan pemerintah yang baik sangat perlu memperhatikan kepentingan umum.
Seperti yang dilakukan ketika menjabat sebagai gubernur di DKI, Anies justru memberikan kesempatan seluasnya kepada warga Jakarta untuk memberikan kritikan.
Justru kritik merupakan bagian dari pekerjaan pemerintah. Sebagai negara yang demokrasi, pemangku jabatan dilarang baperan. Baperan singkatan dari “bawa perasaan” yang berarti mudah tersinggung.
Pemerintah yang baik akan duduk bersama warga untuk mendengar keluh kesahnya, menerima masukan, sampai hujatan demi perbaikan untuk mencapai tujuan bersama.
Ketika menjabat sebagai gubernur, Anies Baswedan bahkan berperan sebagai “kotak pos” yang menerima semua pesanan aspirasi warga.
Tidak jarang dalam berbagai momen secara langsung mendengarkan dan berdiskusi dengan warga.
Dalam menjalankan pemerintahan, negara mempunyai berbagai kekuatan. Mulai dari kekuatan apparat, media, anggaran sampai senjata. Sedangkan masyarakat hanya mempunyai satu kekuatan, yaitu pendapat, ide atau kata-kata.
Jangan sampai satu-satunya kekuatan ini pun tidak mempunyai ruang untuk disampaikan. Anies menegaskan agar pemerintah mengizinkan kata-kata tersebut muncul ke permukaan.
Perlu Undang-undang yang Melindungi Kebebasan Berpendapat
Diakui oleh tokoh yang lahir dan besar dalam keluarga akademisi ini, bahwa saat ini masih ada pasal yang membatasi kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat.
Ketakutan akan dipinggirkan sampai dipersekusi jika menyampaikan kritik membuat pengawasan dan kontribusi masyarakat sebagai kontrol pemerintah menjadi tumpul.
Jika selama ini ada undang-undang yang membatasi kebebasan berpendapat, justru menurut Anies hal tersebut sangat diperlukan. Harapan Anies, pemerintah akan memperkuat hukum yang independen dan bebas dari intervensi publik.
Seharusnya sistem dan tatanan pemerintah menjunjung tinggi pilar-pilar demokrasi yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
Jika sebelumnya ada pasal yang membatasi kebebasan menyampaikan kritik, Anies berpendapat bahwa seharusnya banyak pasal yang melindungi hal tersebut.
Pasal tersebut berisi larangan melakukan persekusi terhadap kebebasan dalam menyampaikan pendapat dan kritik terhadap pemerintah.
Negara seharusnya memastikan bahwa meritokrasi berjalan dengan baik. Meritokrasi adalah kesempatan untuk terlibat dalam bidang politik bagi warga yang mempunyai kemampuan.
Kesempatan tersebut tidak hanya milik golongan ekonomi dan status sosial tertentu saja. demikian juga kebebasan dalam berpolitik harus dilindungi.
Selanjutnya, Anies Baswedan berkomitmen jika terpilih sebagai presiden akan memperbanyak pasal yang melindungi kebebasan berpolitik dan menyampaikan pendapat serta kritik tersebut.
Ini yang pernah diterapkan di Jakarta ketika masih menjabat sebagai gubernur. Selama masa jabatannya warga bebas menyampaikan kritik, tidak ada intimidasi dan persekusi, bahkan kesempatan itu itu dibuka seluas-luasnya